Rabu, 23 Juni 2021

Hak Kekayaan Intelektual



Hak Kekayaan Intelektual

Pengertian

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul untuk melindungi hasil olah piker dan/atau kreativitas seseorang yang menghasilkan suatu produk atau proses yang mempunyai kegunaan bagi manusia, hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang

merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan

tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril.

Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut

dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property

Rights) yang terdiri dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak kekayaan

perindustrian).

Hak Cipta

Pengertian Hak Cipta

Hak Cipta ialah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku. Hak ini memberikan perlindungan khusus kepada penciptanya atas karya (ciptaanya) dalam lapangan ilmu, seni, dan sastra. Perlindungan Hak Cipta timbuk bukan karena pendaftarannya melainkan karena pengumuman pertama kali.

Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta

 

-Pencipta

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir

suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian

yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Pemegang Hak Cipta

Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau

orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.

 

-Ciptaan

Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam

lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

 

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta

Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui

Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas

polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:

a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.

b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.

c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.

d) Jenis dan judul ciptaan.

e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.

f) Uraian ciptaan rangkap tiga.

Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut,

ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan

Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam

rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang

ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut

beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama

disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.

Contoh gambar surat permohonan hak cipta:


JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN CIPTAAN

Jangka waktu:

a) Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik

terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah

Pencipta meninggal dunia.

 

b) Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan

berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

 

c) Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun

sejak pertama kali diterbitkan.

 

d) Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak

pertama kali diumumkan.

 

e) Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat

(2) huruf b, berlaku tanpa batas.

 

Hak Paten

Pengertian Secara General dan Dalam Undang-undang

Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si

pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hokum pihak yang berhak memperolehnya, atas

permintaanya yang diajukan kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi,

perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan sutau perbaikan baru

dalam cara kerja, untuk selam jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.

Paten dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumusakan sebagai berikut:

1.      Paten adalah hak ekslusif yang diberikan Negara kepada inventor atas “hasil invensinya” dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksnakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

2.      Invensinya adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

 

Macam Sistem Pendaftaran Patent

Paten memiliki 2 macam sistem pendaftaran yaitu :

  1. Sistem First to File, sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas nama invensi baru sesuai dengan persyaratan
  2. Sistem First  to Invent, sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.  

Dalam hal ini Indonesia menganut sistem First to File.

 

Jangka Waktu Paten

  •          Dirjen HAKI akan mengumumkan 18 bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
  •          Pengumuman berlangsung selama 6 bulan, untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat. 

  •         Masa perlindungan Hak Paten selama 20 tahun
  •          Pengumuman permohonan 3 bulan setelah tanggal penerimaan
  •          Masa perlindungan untuk Paten Sederhana adalah 10 tahun

 

Pembatalan Paten

 

Pembatalan Paten diatur dalam Pasal 88 sampai dengan Pasal 98 UU No. 14 Tahun 2001 :

1. Batal demi hukum, apabila pemegang paten tidak membayar biaya tahunan. (Pasal 88)
2. Batal atas permohonan pemegang paten. (Pasal 90)
3. Batal karena gugatan (Pasal 91), dengan alasan :
      a. Paten seharusnya tidak diberikan seperti dimaksud
 (Pasal 6, 7 dan 12) ;
      b. Sama dengan paten lain yang telah diberikan ; dan
      c. Pemberian lisensi wajib tidak dapat mencegah
bentuk dan cara yang merugikan masyarakat dalam       jangka waktu dua tahun sejak tanggal pemberian      lisensi wajib.
4. Akibat pembatalan paten menghapuskan segala akibat hukum yag berkaitan dengan paten dan hal lain – lain yang berasal dari paten tersebut. (Pasal 95)

 

Hak Merek

 

Pengertian Hak Merek

 

Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001:

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)

 

Jenis Merek

 

  •        Merek dagang (Trademark) , adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
  •         Merek jasa, adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan
  •          Merek kolektif, adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

 

Fungsi Pendaftaran Merek

 

·         Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.

·         Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya

·         Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

 

Jangka Waktu Merek

 

  •          Jangka waktu perlindungan hukum merek selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama
  •          Pendaftaran ulang semata-mata dimaksudkan untuk memastikan bahwa sebuah merek tetap ada pemiliknya, dan sebagai mekanisme semacam pajak agar pemilik merek menyisihkan sebagian keuntungannya untuk negara yang melindunginya

 

Hapus atau Batalnya Hak atas Merek

 

UU Merek 1961 mengatur tentang hapusnya hak atas merek dalam pasal 18, yang meliputi;

  •          Penghapusan oleh pemilik yang terdaftar sendiri
  •          Selama 6 bulan setelah pendaftaran, merek tidak dipakai.
  •          Selama 3 tahun merek tidak dipakai oleh pemilik merek.
  •          Setelah 10 tahun setelah tanggal pendaftaran dan tidak dilakukan pembaharuan.
  •          Dinyatakan batal oleh pengadilan.

 Contoh merek:


Hak Desain Industri

 

Pengertian Hak Desain Industri

 

Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu untuk menggunakan hak itu sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Hak desain industri mencakup membuat, menjual, atau mengimpor dan termasuk mencegah pihak lain melakukan hal yang merugikan atas desain industri.

 

Pendaftaran Desain Industri

 

      Permohonan pendaftaran Desain Industri diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan

      Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan melampirakn surat persetujuan tertulis dari pemohon lainnya.

      Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industry yang dimohonkan.

      Membayar biaya permohonan.

      Permohonan hak desain industri dapat diajukan lebih dari satu, dengan syarat desain-desain tersebut merupakan satu kesatuan desain industri atau yang memiliki kelas yang sama

      Contohnya : seperangkat barang yang saling melengkapi seperti teko, cangkir, gelas dan toples yang memiliki konfigurasi atau komposisi yang sama

      Pengajuan keberatan atas suatu permohonan desain industri harus sudah diterima Ditjen HKI paling lama 3 bulan setelah desain itu diumumkan dengan membayar biaya Rp. 150.000,00

 

Permohonan hak desain industri dapat diajukan lebih dari satu, dengan syarat desain-desain tersebut merupakan satu kesatuan desain industri atau yang memiliki kelas yang sama Contohnya : seperangkat barang yang saling melengkapi seperti teko, cangkir, gelas dan toples yang memiliki konfigurasi atau komposisi garis atau warna yang sama atau memiliki kesamaan bentuk

 

Pembatalan Pendaftaran Desain Industri

 

Pada pasal 37

      Dapat dibatalkan atas dasar permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang hak desain industri

      Pembatalan tidak dapat dilakukan apabila penerima licensi yang tercatat tidak memberikan persetujuan secara tertulis.

      Keputusan pembatalan diberitahukan secara tertulis

      Keputusan pembatalan dicatatkan dalam daftar umum desain industri dan diumumkan secara resmi

Pada pasal 38

      Pembatalan pendaftaran berdasarkan gugatan

Pada pasal 43

      Pembatalan pendaftaran desain industri menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan hak desain industri dan hak-hak lain yang berasal dari desain industri tersebut

Pada pasal 44

      Dalam hal pendaftaran Desain Industri dibatalkan berdasarkan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, penerima Lisensi tetap berhak melaksanakan Lisensinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian Lisensi.

      Penerima Lisensi tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukannya kepada pemegang Hak Desain Industri yang haknya dibatalkan, tetapi wajib mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu Lisensi yang dimilikinya kepada pemegang Hak Desain Industri yang sebenarnya.

 

Pelanggaran dan Sanksi

 

Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa persetujuan, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Tindak pidana dalam desain industri merupakan delik aduan.

 

 

Rahasia Dagang

 

Pengertian

 

UU NO 30 TAHUN 2000 tentang rahasia dagang  adalah

“Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang “

 

Ruang Lingkup

 

Ruang lingkup perlindungan rahasia dagang (trade secrets) meliputi:

  •          metode produksi
  •          metode pengolahan
  •          metode penjualan
  •          Informasi lain dibidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum

 

 

 

 

 

Cakupan perlindungan

 

Berikut adalah hal-hal yang tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang:

  • a. Mengungkap rahasia dagang untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, kesehatan atau keselamatan masyarakat
  • b. Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan

 

Perlindungan rahasia dagang juga diberikan secara terbalik yakni tidak mewajibkan suatu perusahaan untuk menyerahkan informasi tertentu yang sensitif. Hal tersebut mencakup:

  • a. Metode penjualan : perusahaan tidak diwajibkan mengungkapkan strategi-strategi yang dilakukan untuk meningkatkan penjualan/ omset yang besar
  • b. Metode produksi:  mencangkup hasil penelitian, hasil riset pasar dan langkah yang hendak dilakukan terhadap pengembangan dari hasil tersebut, termasuk teknik penggunaan mesin-mesin, treatment terhadap bahan dan teknik pengolahan
  • Komposisi ramuan: perusahaan tidak diharuskan melaporkan penggunaan bahan-bahan yang dipakai untuk formula, sehingga dapat menghasilkan produk yang lebih unggul, misalnya kualitas bahan yang digunakan

Selasa, 14 Juli 2020

Pertumbuhan Sektor Industri diIndonesia

Tumbuh Pesatnya Sektor Industri 

Industri tekstil dan pakaian jadi menunjukkan kinerja yang gemilang sepanjang tahun 2019 dengan mencatatkan pertumbuhan sebesar 15,35%. Capaian tersebut menunjukkan perkembangan yang terus membaik di tengah tekanan kondisi ekonomi global. Pertumbuhan signifikan di sektor industri tekstil dan pakaian jadi ditopang oleh meningkatnya produksi pakaian jadi di sentra-sentra industri.
“Berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0, industri tekstil dan pakaian sebagai satu dari lima sektor manufaktur yang menjadi prioritas dalam pengembangannya. Terutama dalam kesiapan memasuki era industri 4.0, karena dengan pemanfaatan teknologi industri 4.0, akan mendorong peningkatan produktivitas sektor industri secara lebih efisien,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (6/2).
Menperin mengungkapkan, sektor industri tekstil dan produk testil (TPT) juga mencatat nilai ekspor sepanjang tahun 2019 yang mencapai USD12,9 miliar. Sebagai salah satu sektor padat karya, sektor tersebut telah menyerap tenaga kerja sebanyak 3,73 juta orang.
Oleh karena itu, Kemenperin menjalankan beberapa langkah untuk terus meningkatkan kinerja sektor tersebut, antara lain dengan mendorong perluasan akses pasar serta merestrukturisasi mesin dan peralatan. “Jadi, untuk menggenjot daya saing industri TPT, banyak hal yang kami pacu. Misalnya, memudahkan ketersediaan bahan baku dan pasokan energi,” sebutnya.
Sektor industri nonmigas lainnya yang juga tumbuh optimal pada 2019 adalah industri kertas, dan barang dari kertas, percetakan dan reproduksi media rekaman sebesar 8,86% yang sejalan dengan meningkatnya permintaan luar negeri. Selanjutnya industri kimia, farmasi, dan obat tradisional  sebesar 8,38% yang pertumbuhannya didorong oleh peningkatan produksi bahan kimia, barang dari kimia, serta produk farmasi, obat kimia, dan obat tradisional.
Kemudian, industri furnitur mencapai 8,35% yang dipengaruhi peningkatan permintaan luar negeri sehingga mendorong tumbuhnya ekspor. Sementara, industri makanan dan minuman dengan pertumbuhan stabil sebesar 7,78%, didukung oleh peningkatan produksi Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Seperti disampaikan Badan Pusat Statistik, perekonomian global pada Triwulan IV-2019 diperkirakan masih lemah dan belum stabil akibat masih lemahnya perdagangan global dan investasi. Secara kumulatif, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2019 tumbuh sebesar 5,02% dibandingkan tahun 2018.
Menperin Optimis
Agus optimistis dengan target pertumbuhan ekonomi, serta kinerja industri manufaktur Tanah Air yang akan terus membaik, bahkan mampu mencapai target pertumbuhan hingga 5,3%. Terlebih bila didukung dengan penetapan harga gas untuk industri yang diharapkan maksimal sebesar USD6 per million metric british thermal unit (MMBTU).
“Sebelumnya, kami menyampaikan tujuh isu di sektor industri yang harus ditindaklanjuti, apabila isu harga gas untuk industri bisa diselesaikan, pemerintah optimistis dengan target pertumbuhan sektor industri,” sebut Menperin.
Menperin mengungkapkan, selain itu kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) sektor industri pengolahan nonmigas terhadap terhadap total PDB 2019 mencapai 17,58%. Angka tersebut menunjukkan bahwa sektor industri masih terus konsisten memberikan kontribusi terbesar pada perekonomian nasional.
“Terlebih, aktivitas industri membawa efek ganda yang luas bagi peningkatan nilai tambah bahan baku dalam negeri, penyerapan tenaga kerja lokal, dan penerimaan devisa dari ekspor,” ucapnya.
Sementara itu, ekspor sektor industri pada Januari-Desember 2019 tercatat sebesar USD126,57 miliar dan menyumbang 75,5% dari total ekspor Indonesia. Lima sektor yang memberikan sumbangsih paling besar terhadap capaian nilai ekspor industri pengolahan sepanjang tahun 2019, yaitu industri makanan yang menyetor hingga USD27,16 miliar atau berkontribusi sebesar 21,46%.
Selanjutnya, industri logam dasar USD17,37 miliar (13,72%). Berikutnya, industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia tercatat USD12,65 miliar (10%), industri pakaian sebesar USD8,3 miliar (6,56%), serta industri kertas dan barang dari kertas yang menyetor USD7,27 miliar (5,74%).
Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kinerja industri manufaktur, Kemenperin tengah menjalankan berbagai langkah strategis sebagai upaya meningkatkan nilai ekspor dari sektor industri pengolahan. Di antaranya melalui peningkatan daya saing dan penyiapan produk unggulan. Kemudian, pemanfaatan free trade agreement (FTA) seperti percepatan negosiasi FTA, perluasan ke pasar nontradisional, dan inisiasi FTA bilateral sesuai kebutuhan industri.
“Kami juga melaksanakan program promosi internasional melalui pendampingan promosi dan ekspor, meningkatkan kapasitas produsen untuk ekspor, serta melakukan link and match dengan jejaring produksi global. Selanjutnya, memberikan dukungan fasilitas seperti fasilitasi pembiayaan ekspor, pendampingan kasus unfair trading, dan penurunan hambatan ekspor (NTMs),” tegas Menperin.
Disamping itu, pada April 2020 mendatang Indonesia juga menjadi official partner country pada ajang Hannover Messe 2020 di Jerman. Kesempatan ini merupakan momentum baik untuk memperkenalkan kesiapan industri Indonesia di era industri 4.0, mempromosikan kerja sama investasi dan ekspor sektor industri, serta memperkuat kerja sama bilateral dengan Jerman maupun dengan negara-negara lain yang berorientasi pada inovasi teknologi.
“Kehadiran pada perhelatan tersebut tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di ASEAN yang menjadi official partner country, tetapi juga mendukung upaya national branding atas posisi Indonesia sebagai salah satu kekuatan baru ekonomi dunia dan pemain manufaktur global,” tandasnya.
Dari data yang disajikan diatas, diketahui bahwa pertumbuhan sektor industri diIndonesia  sepanjang tahun 2019 tergolong pesat. Salah satunya adalah industri furnitur yang mencapai angka 8,35% yang dipengaruhi oleh permintaan luar negri. Ini bisa jadi tanda baik untuk indonesia dalam hal pertumbuhan ekonominya kedepan.

Senin, 13 Juli 2020

Persentase IPM di Indonesia

Gagal Capai Target, Indeks Pembangunan Manusia diIndonesia Terbilang Tinggi

Jakarta, CNN Indonesia -- Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada 2019 meleset dari target. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat IPM Indonesia berada di angka 71,92 pada 2019. Angka tersebut meningkat 0,74 persen dibandingkan tahun sebelumnya yakni 71,39 pada 2018. Namun, tidak mencapai target IPM yang ditetapkan APBN 2019 yakni sebesar 71,98.

Walau tidak mencapai target, berdasarkan standar Badan Program Pembangunan United Nations Development Programme (UNDP), indeks tersebut menunjukkan IPM Indonesia berada di level yang tinggi.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan IPM Indonesia meningkat karena empat indikator. Pertama, angka harapan hidup. Saat ini, angka harapan hidup saat lahir yang meningkat dari 71,2 tahun menjadi 71,34 tahun.


"Bayi yang lahir pada 2019 memiliki harapan dapat hidup hingga 71,34 tahun, lebih lama 0,14 tahun dibandingkan yang lahir pada tahun sebelumnya," kata Suhariyanto di Kantor BPS, Jakarta, Senin (17/2).

Kedua, harapan lama sekolah. Angka harapan lama sekolah ikut naik dari 12,91 tahun menjadi 12,95 tahun. Ketiga, rata-rata lama sekolah yang naik dari 8,17 tahun menjadi 8,34 tahun.

Menurut Suhariyanto, rata-rata lama sekolah penduduk usia 25 tahun ke atas di Indonesia tumbuh 1,25 persen per tahun selama periode 2010 hingga 2019.  Pada 2019, rata-rata lama sekolah penduduk Indonesia umur 25 tahun ke atas mencapai 8,34 tahun atau hampir menyelesaikan pendidikan hingga SMP kelas IX.

"Meningkatnya harapan lama sekolah juga menjadi sinyal positif bahwa semakin banyak penduduk yang bersekolah, sebagai modal penting membangun kualitas SDM," ungkapnya.

Keempat, tingkat standar hidup layak alias pendapatan per kapita yang juga meningkat dari Rp11,05 juta per tahun menjadi Rp11,29 juta per tahun. Ia menyebut tingkat pendapatan tersebut sangat menentukan IPM. Pasalnya, bisa mempengaruhi tingkat daya beli, konsumsi, hingga pemenuhan gizi masyarakat.


Kendati IPM berhasil meningkat, namun ia menyebut kondisi pembangunan manusia di Tanah Air masih bervariasi dan belum merata di provinsi, kabupaten, hingga kota.

Berdasarkan provinsi, IPM Indonesia tertinggi ada di Provinsi DKI Jakarta dengan nilai mencapai 80,76, diikuti Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 79,99, Provinsi Kalimantan Timur 76,61, Provinsi Kepulauan Riau 75,48, dan Provinsi Bali 75,38.

Sementara provinsi dengan IPM terendah, yaitu Papua sebesar 60,84. Diikuti Provinsi Papua Barat 64,70, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) 65,23, Provinsi Sulawesi Barat 65,73, dan Provinsi Kalimantan Barat 67,65.


Berdasarkan data dari berita di atas, Bahwa tingkat Indeks Pembangunan diIndonesia gagal mencapai target yang ditetapkan yaitu sebesar 71,98% di tahun 2019. Indonesia hanya berhasil mendapatkan nilai 71,92%, kendati demikian angka tersebut terbilang tinggi berdasarkan United Nations Development Progamme (UNDP). angka tersebut bisa didapat berkat standar kehidupan di indonesia meningkat, seperti angka harapan hidup yang meningkat dari 71,2 menjadi 71,34 tahun di tahun 2019. Harapan lama sekolah pun naik dari yang sebelumnya 12,91 tahun menjadi 12,95 tahun. dan terakhir rata - rata sekolah diIndonesia meningkat dari 8,17 tahun menjadi 8,34 tahun.

Namun data diatas tidaklah mencerminkan Indeks Pembangunan Manusia yang merata diIndonesia, sebab masih ada beberapa daerah yang tingkat IPM nya tergolong rendah. menurut saya pemerataan ekonomi diIndonesia sangatlah penting untuk mendongkrak presentase Indeks Pembangunan Manusia diIndonesia dan tidak hanya di kota - kota besar, namun juga di wilayah indonesia yang lain.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200217140707-532-475349/jokowi-gagal-capai-target-indeks-pembangunan-manusia-di-2019