Hak Kekayaan Intelektual
Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul
untuk melindungi hasil olah piker dan/atau kreativitas seseorang yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang mempunyai kegunaan bagi manusia, hak
untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Hak
kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang
merupakan
bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan
tentang
hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan
immateril.
Pembahasan
terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut
dengan
istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual
Property
Rights) yang terdiri
dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak
kekayaan
perindustrian).
Hak Cipta
Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta ialah hak eksklusif bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberi ijin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
perundang-undangan yang berlaku. Hak ini memberikan perlindungan khusus kepada
penciptanya atas karya (ciptaanya) dalam lapangan ilmu, seni, dan sastra.
Perlindungan Hak Cipta timbuk bukan karena pendaftarannya melainkan karena
pengumuman pertama kali.
Istilah-Istilah
Dalam Hak Cipta
-Pencipta
Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
lahir
suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau
keahlian
yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang
Hak Cipta
Pencipta
sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta,
atau
orang
lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
-Ciptaan
Hasil
setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan
pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui
Derektorat
Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas
kertas
polio
berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a)
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b)
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c)
Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d)
Jenis dan judul ciptaan.
e)
Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f)
Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila
surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut,
ciptaan
yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten,
dan
Merek
dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam
rangkap
2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat
yang
ditunjuk,
sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan
tersebut
beserta
surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama
disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.
Contoh gambar surat permohonan hak cipta:
JANGKA
WAKTU PERLINDUNGAN CIPTAAN
Jangka
waktu:
a) Ciptaan buku,
ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni
batik
terjemahan,
tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah
Pencipta
meninggal dunia.
b) Ciptaan program
komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil
pengalihwujudan
berlaku
selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
c) Ciptaan atas karya
susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun
sejak
pertama kali diterbitkan.
d) Ciptaan yang
dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak
pertama
kali diumumkan.
e) Ciptaan yang
dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat
(2) huruf b, berlaku tanpa batas.
Hak Paten
Pengertian Secara General dan Dalam
Undang-undang
Paten
merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si
pendapat/si
penemu (uitvinder) atau menurut hokum pihak yang berhak memperolehnya,
atas
permintaanya
yang diajukan kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi,
perbaikan
atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan sutau perbaikan
baru
dalam
cara kerja, untuk selam jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan dalam bidang
industri.
Paten
dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumusakan sebagai berikut:
1.
Paten
adalah hak ekslusif yang diberikan Negara kepada inventor atas “hasil
invensinya” dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksnakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
2.
Invensinya
adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan
dan pengembangan produk atau proses.
Macam
Sistem Pendaftaran Patent
Paten
memiliki 2 macam sistem pendaftaran yaitu :
- Sistem First to File, sistem yang memberikan
hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas nama invensi baru sesuai
dengan persyaratan
- Sistem First
to Invent, sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang
menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan.
Dalam
hal ini Indonesia menganut sistem First to File.
Jangka
Waktu Paten
- Dirjen HAKI akan mengumumkan 18 bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
- Pengumuman berlangsung selama 6 bulan, untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
- Masa perlindungan Hak Paten selama 20 tahun
- Pengumuman permohonan 3 bulan setelah tanggal penerimaan
- Masa perlindungan untuk Paten Sederhana adalah 10 tahun
Pembatalan
Paten
Pembatalan Paten diatur dalam Pasal 88 sampai dengan
Pasal 98 UU No. 14 Tahun 2001 :
1. Batal demi hukum, apabila pemegang paten tidak
membayar biaya tahunan. (Pasal 88)
2. Batal atas permohonan pemegang paten. (Pasal 90)
3. Batal karena gugatan (Pasal 91), dengan alasan :
a. Paten seharusnya tidak diberikan
seperti dimaksud (Pasal 6, 7 dan 12) ;
b. Sama dengan paten lain yang telah
diberikan ; dan
c. Pemberian lisensi wajib tidak
dapat mencegah
bentuk dan cara yang merugikan masyarakat dalam jangka waktu dua tahun sejak tanggal
pemberian lisensi wajib.
4. Akibat pembatalan paten menghapuskan segala akibat hukum yag berkaitan
dengan paten dan hal lain – lain yang berasal dari paten tersebut. (Pasal 95)
Hak
Merek
Pengertian
Hak Merek
Berdasarkan
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001:
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1
Ayat 1)
Jenis
Merek
- Merek
dagang (Trademark) , adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan
- Merek
jasa, adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan
- Merek
kolektif, adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang untuk
membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Fungsi
Pendaftaran Merek
·
Sebagai alat bukti
bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
·
Sebagai dasar
penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
·
Sebagai dasar untuk
mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Jangka
Waktu Merek
- Jangka
waktu perlindungan hukum merek selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan
dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama
- Pendaftaran
ulang semata-mata dimaksudkan untuk memastikan bahwa sebuah merek tetap ada
pemiliknya, dan sebagai mekanisme semacam pajak agar pemilik merek menyisihkan
sebagian keuntungannya untuk negara yang melindunginya
Hapus
atau Batalnya Hak atas Merek
UU
Merek 1961 mengatur tentang hapusnya hak atas merek dalam pasal 18, yang
meliputi;
- Penghapusan
oleh pemilik yang terdaftar sendiri
- Selama
6 bulan setelah pendaftaran, merek tidak dipakai.
- Selama
3 tahun merek tidak dipakai oleh pemilik merek.
- Setelah
10 tahun setelah tanggal pendaftaran dan tidak dilakukan pembaharuan.
- Dinyatakan
batal oleh pengadilan.
Contoh merek:
Hak
Desain Industri
Pengertian
Hak Desain Industri
Hak
desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada
pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu untuk menggunakan
hak itu sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut. Hak desain industri mencakup membuat, menjual, atau
mengimpor dan termasuk mencegah pihak lain melakukan hal yang merugikan atas
desain industri.
Pendaftaran
Desain Industri
•
Permohonan
pendaftaran Desain Industri diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah
disediakan
•
Dalam hal permohonan
diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut
ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan melampirakn surat persetujuan
tertulis dari pemohon lainnya.
•
Dalam hal permohonan
diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang
dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industry
yang dimohonkan.
•
Membayar biaya permohonan.
•
Permohonan hak desain
industri dapat diajukan lebih dari satu, dengan syarat desain-desain tersebut
merupakan satu kesatuan desain industri atau yang memiliki kelas yang sama
•
Contohnya :
seperangkat barang yang saling melengkapi seperti teko, cangkir, gelas dan
toples yang memiliki konfigurasi atau komposisi yang sama
•
Pengajuan keberatan
atas suatu permohonan desain industri harus sudah diterima Ditjen HKI paling lama 3 bulan setelah desain itu diumumkan dengan membayar biaya Rp. 150.000,00
Permohonan
hak desain industri dapat diajukan lebih dari satu, dengan syarat desain-desain
tersebut merupakan satu kesatuan desain industri atau yang memiliki kelas yang
sama Contohnya : seperangkat barang yang saling melengkapi seperti teko,
cangkir, gelas dan toples yang memiliki konfigurasi atau komposisi garis atau
warna yang sama atau memiliki kesamaan bentuk
Pembatalan
Pendaftaran Desain Industri
Pada pasal 37
•
Dapat dibatalkan atas
dasar permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang hak desain industri
•
Pembatalan tidak
dapat dilakukan apabila penerima licensi yang tercatat tidak memberikan
persetujuan secara tertulis.
•
Keputusan pembatalan
diberitahukan secara tertulis
•
Keputusan pembatalan
dicatatkan dalam daftar umum desain industri dan diumumkan secara resmi
Pada pasal 38
•
Pembatalan
pendaftaran berdasarkan gugatan
Pada pasal 43
•
Pembatalan
pendaftaran desain industri menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan
dengan hak desain industri dan hak-hak lain yang berasal dari desain industri
tersebut
Pada pasal 44
•
Dalam hal pendaftaran
Desain Industri dibatalkan berdasarkan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38, penerima Lisensi tetap berhak melaksanakan Lisensinya sampai dengan
berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian Lisensi.
•
Penerima Lisensi
tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib
dilakukannya kepada pemegang Hak Desain Industri yang haknya dibatalkan, tetapi
wajib mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu Lisensi yang
dimilikinya kepada pemegang Hak Desain Industri yang sebenarnya.
Pelanggaran
dan Sanksi
Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor,
mengekspor dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa
persetujuan, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Tindak pidana dalam desain
industri merupakan delik aduan.
Rahasia
Dagang
Pengertian
UU
NO 30 TAHUN 2000 tentang rahasia dagang adalah
“Informasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai
nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya
oleh pemilik rahasia dagang “
Ruang
Lingkup
Ruang
lingkup perlindungan rahasia dagang (trade secrets) meliputi:
- metode
produksi
- metode
pengolahan
- metode
penjualan
- Informasi
lain dibidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak
diketahui oleh masyarakat umum
Cakupan
perlindungan
Berikut adalah hal-hal yang tidak
dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang:
- a. Mengungkap rahasia dagang untuk kepentingan
pertahanan dan keamanan, kesehatan atau keselamatan masyarakat
- b. Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh
penggunaan rahasia dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata
untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan
Perlindungan rahasia dagang juga diberikan secara
terbalik yakni tidak mewajibkan suatu perusahaan untuk menyerahkan informasi
tertentu yang sensitif. Hal tersebut mencakup:
- a. Metode penjualan : perusahaan tidak diwajibkan
mengungkapkan strategi-strategi yang dilakukan untuk meningkatkan
penjualan/ omset yang besar
- b. Metode produksi:
mencangkup hasil penelitian, hasil riset pasar dan langkah yang
hendak dilakukan terhadap pengembangan dari hasil tersebut, termasuk
teknik penggunaan mesin-mesin, treatment terhadap bahan dan teknik
pengolahan
- Komposisi
ramuan: perusahaan tidak diharuskan melaporkan penggunaan bahan-bahan yang
dipakai untuk formula, sehingga dapat menghasilkan produk yang lebih
unggul, misalnya kualitas bahan yang digunakan