Rabu, 23 Juni 2021

Hak Kekayaan Intelektual



Hak Kekayaan Intelektual

Pengertian

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul untuk melindungi hasil olah piker dan/atau kreativitas seseorang yang menghasilkan suatu produk atau proses yang mempunyai kegunaan bagi manusia, hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang

merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan

tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril.

Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut

dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property

Rights) yang terdiri dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak kekayaan

perindustrian).

Hak Cipta

Pengertian Hak Cipta

Hak Cipta ialah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku. Hak ini memberikan perlindungan khusus kepada penciptanya atas karya (ciptaanya) dalam lapangan ilmu, seni, dan sastra. Perlindungan Hak Cipta timbuk bukan karena pendaftarannya melainkan karena pengumuman pertama kali.

Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta

 

-Pencipta

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir

suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian

yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Pemegang Hak Cipta

Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau

orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.

 

-Ciptaan

Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam

lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

 

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta

Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui

Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas

polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:

a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.

b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.

c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.

d) Jenis dan judul ciptaan.

e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.

f) Uraian ciptaan rangkap tiga.

Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut,

ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan

Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam

rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang

ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut

beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama

disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.

Contoh gambar surat permohonan hak cipta:


JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN CIPTAAN

Jangka waktu:

a) Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik

terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah

Pencipta meninggal dunia.

 

b) Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan

berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

 

c) Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun

sejak pertama kali diterbitkan.

 

d) Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak

pertama kali diumumkan.

 

e) Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat

(2) huruf b, berlaku tanpa batas.

 

Hak Paten

Pengertian Secara General dan Dalam Undang-undang

Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si

pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hokum pihak yang berhak memperolehnya, atas

permintaanya yang diajukan kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi,

perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan sutau perbaikan baru

dalam cara kerja, untuk selam jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.

Paten dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumusakan sebagai berikut:

1.      Paten adalah hak ekslusif yang diberikan Negara kepada inventor atas “hasil invensinya” dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksnakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

2.      Invensinya adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

 

Macam Sistem Pendaftaran Patent

Paten memiliki 2 macam sistem pendaftaran yaitu :

  1. Sistem First to File, sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas nama invensi baru sesuai dengan persyaratan
  2. Sistem First  to Invent, sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.  

Dalam hal ini Indonesia menganut sistem First to File.

 

Jangka Waktu Paten

  •          Dirjen HAKI akan mengumumkan 18 bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
  •          Pengumuman berlangsung selama 6 bulan, untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat. 

  •         Masa perlindungan Hak Paten selama 20 tahun
  •          Pengumuman permohonan 3 bulan setelah tanggal penerimaan
  •          Masa perlindungan untuk Paten Sederhana adalah 10 tahun

 

Pembatalan Paten

 

Pembatalan Paten diatur dalam Pasal 88 sampai dengan Pasal 98 UU No. 14 Tahun 2001 :

1. Batal demi hukum, apabila pemegang paten tidak membayar biaya tahunan. (Pasal 88)
2. Batal atas permohonan pemegang paten. (Pasal 90)
3. Batal karena gugatan (Pasal 91), dengan alasan :
      a. Paten seharusnya tidak diberikan seperti dimaksud
 (Pasal 6, 7 dan 12) ;
      b. Sama dengan paten lain yang telah diberikan ; dan
      c. Pemberian lisensi wajib tidak dapat mencegah
bentuk dan cara yang merugikan masyarakat dalam       jangka waktu dua tahun sejak tanggal pemberian      lisensi wajib.
4. Akibat pembatalan paten menghapuskan segala akibat hukum yag berkaitan dengan paten dan hal lain – lain yang berasal dari paten tersebut. (Pasal 95)

 

Hak Merek

 

Pengertian Hak Merek

 

Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001:

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)

 

Jenis Merek

 

  •        Merek dagang (Trademark) , adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
  •         Merek jasa, adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan
  •          Merek kolektif, adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

 

Fungsi Pendaftaran Merek

 

·         Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.

·         Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya

·         Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

 

Jangka Waktu Merek

 

  •          Jangka waktu perlindungan hukum merek selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama
  •          Pendaftaran ulang semata-mata dimaksudkan untuk memastikan bahwa sebuah merek tetap ada pemiliknya, dan sebagai mekanisme semacam pajak agar pemilik merek menyisihkan sebagian keuntungannya untuk negara yang melindunginya

 

Hapus atau Batalnya Hak atas Merek

 

UU Merek 1961 mengatur tentang hapusnya hak atas merek dalam pasal 18, yang meliputi;

  •          Penghapusan oleh pemilik yang terdaftar sendiri
  •          Selama 6 bulan setelah pendaftaran, merek tidak dipakai.
  •          Selama 3 tahun merek tidak dipakai oleh pemilik merek.
  •          Setelah 10 tahun setelah tanggal pendaftaran dan tidak dilakukan pembaharuan.
  •          Dinyatakan batal oleh pengadilan.

 Contoh merek:


Hak Desain Industri

 

Pengertian Hak Desain Industri

 

Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu untuk menggunakan hak itu sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Hak desain industri mencakup membuat, menjual, atau mengimpor dan termasuk mencegah pihak lain melakukan hal yang merugikan atas desain industri.

 

Pendaftaran Desain Industri

 

      Permohonan pendaftaran Desain Industri diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan

      Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan melampirakn surat persetujuan tertulis dari pemohon lainnya.

      Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industry yang dimohonkan.

      Membayar biaya permohonan.

      Permohonan hak desain industri dapat diajukan lebih dari satu, dengan syarat desain-desain tersebut merupakan satu kesatuan desain industri atau yang memiliki kelas yang sama

      Contohnya : seperangkat barang yang saling melengkapi seperti teko, cangkir, gelas dan toples yang memiliki konfigurasi atau komposisi yang sama

      Pengajuan keberatan atas suatu permohonan desain industri harus sudah diterima Ditjen HKI paling lama 3 bulan setelah desain itu diumumkan dengan membayar biaya Rp. 150.000,00

 

Permohonan hak desain industri dapat diajukan lebih dari satu, dengan syarat desain-desain tersebut merupakan satu kesatuan desain industri atau yang memiliki kelas yang sama Contohnya : seperangkat barang yang saling melengkapi seperti teko, cangkir, gelas dan toples yang memiliki konfigurasi atau komposisi garis atau warna yang sama atau memiliki kesamaan bentuk

 

Pembatalan Pendaftaran Desain Industri

 

Pada pasal 37

      Dapat dibatalkan atas dasar permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang hak desain industri

      Pembatalan tidak dapat dilakukan apabila penerima licensi yang tercatat tidak memberikan persetujuan secara tertulis.

      Keputusan pembatalan diberitahukan secara tertulis

      Keputusan pembatalan dicatatkan dalam daftar umum desain industri dan diumumkan secara resmi

Pada pasal 38

      Pembatalan pendaftaran berdasarkan gugatan

Pada pasal 43

      Pembatalan pendaftaran desain industri menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan hak desain industri dan hak-hak lain yang berasal dari desain industri tersebut

Pada pasal 44

      Dalam hal pendaftaran Desain Industri dibatalkan berdasarkan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, penerima Lisensi tetap berhak melaksanakan Lisensinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian Lisensi.

      Penerima Lisensi tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukannya kepada pemegang Hak Desain Industri yang haknya dibatalkan, tetapi wajib mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu Lisensi yang dimilikinya kepada pemegang Hak Desain Industri yang sebenarnya.

 

Pelanggaran dan Sanksi

 

Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa persetujuan, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Tindak pidana dalam desain industri merupakan delik aduan.

 

 

Rahasia Dagang

 

Pengertian

 

UU NO 30 TAHUN 2000 tentang rahasia dagang  adalah

“Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang “

 

Ruang Lingkup

 

Ruang lingkup perlindungan rahasia dagang (trade secrets) meliputi:

  •          metode produksi
  •          metode pengolahan
  •          metode penjualan
  •          Informasi lain dibidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum

 

 

 

 

 

Cakupan perlindungan

 

Berikut adalah hal-hal yang tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang:

  • a. Mengungkap rahasia dagang untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, kesehatan atau keselamatan masyarakat
  • b. Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan

 

Perlindungan rahasia dagang juga diberikan secara terbalik yakni tidak mewajibkan suatu perusahaan untuk menyerahkan informasi tertentu yang sensitif. Hal tersebut mencakup:

  • a. Metode penjualan : perusahaan tidak diwajibkan mengungkapkan strategi-strategi yang dilakukan untuk meningkatkan penjualan/ omset yang besar
  • b. Metode produksi:  mencangkup hasil penelitian, hasil riset pasar dan langkah yang hendak dilakukan terhadap pengembangan dari hasil tersebut, termasuk teknik penggunaan mesin-mesin, treatment terhadap bahan dan teknik pengolahan
  • Komposisi ramuan: perusahaan tidak diharuskan melaporkan penggunaan bahan-bahan yang dipakai untuk formula, sehingga dapat menghasilkan produk yang lebih unggul, misalnya kualitas bahan yang digunakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar